logo

logo
gunadarma

Rabu, 02 Januari 2013

LIKUIDASI PERSEKUTUAN


Perbedaan Likuidasi dengan Perubahan Persekutuan:
Likuidasi terjadi apabila semua sekutu mengundurkan diri dan persekutuan dibubarkan, serta aktiva non-kasnya dijual.
Perubahan persekutuan terjadi apabila:
I.Sekutu berkurang, hal ini terjadi bila seorang sekutu atau beberapa sekutu mengundurkan diri.
II.Sekutu bertambah, hal ini terjadi apabila ada seorang sekutu atau beberapa sekutu yang masuk ke dalam persekutuan.

Proses Likuidasi ada 4 (Empat) tahapan, yaitu:
1.Tahap menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa ratio    pembagian laba). Pembagian laba dilakukan sesuai dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila likuidasi tidak dilakukan pada awal atau akhir periode.
2.Menguangkan (menjual) semua aktiva selain kas.
Tahap yang kedua ini disebut Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih kecil dibanding nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu dengan mengurangkan modalnya. Sebaliknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih besar dibanding nilai bukunya maka keuntungkan akan menambah modal semua sekutu sesuai ratio pembagian labanya. Rugi-laba tersebut diakui sebagai rugi laba realisasi.
3.Melunasi semua hutang persekutuan.
Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
a.Melunasi hutang kepada pihak ketiga (bukan sekutu)
Hutang pihak ketiga harus diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar terlebih dahulu.
b.Melunasi hutang sekutu
Setelah semua utang kepada pihak ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
4.Membagi sisa kas yang masih ada kepada para sekutu.
Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini adalah:
I.Untuk mengembalikan modal kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada sekutu. Pengembalian modal ini sebesar modal bersih (modal setelah dikurangi laba-rugi realisasi dan hutang) masing-masing sekutu.
II.Untuk melindungi kepentingan sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas maka apabila kas memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal kepada sekutu.
Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.Likuidasi Sekaligus/ Sederhana , yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus.
2.Likuidasi Bertahap/ Berangsur, yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya belum tuntas.
Likuidasi Sederhana Dengan Kondisi Sekutu Secara Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana (Simple Liquidation)
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.Semua sekutu modalnya bersaldo positif.
b.Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
c.Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang bersangkutan.
d.Kondisi Khusus: Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu.
e.Kondisi Khusus: Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)Saldo Semua Sekutu Setelah Realisasi Bernilai Positif.

Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas sekaligus.
2)Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pelunasan hutang sekutu.
6.      Pembagian kas.
3)      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pembagian kas dari selisih antara modal bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
Likuidasi Dengan Kondisi Khusus: Sekutu Secara Pribadi Tidak Mampu
Likuidasi Sederhana dengan kondisi khusus meliputi 2 (dua) kondisi yaitu:
1.      Sekutu Yang harus Menutup Modal Negatif Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu (Insolven).
2.      Kas Yang Ada Tidak Mampu Untuk Melunasi Hutang kepada pihak ketiga.

1)      Sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang bersangkutan dalam keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.

Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
2)      Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi hutang kepada pihak ketiga.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.

Langkah-langkahnya:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pembayaran sebagian utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan transfer dari pelunasan hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit sekutu yang tidak mampu dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.

LIKUIDASI BERANGSUR
Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I.        Membuat perhitungan pembagian kas.
II.     Membuat program pembagian kas.
Perhitungan pembagian kas
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
a.       Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b.      Menghitung rugi potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.
c.       Membagi rugi potensial kepada semua sekutu.
d.      Menghitung saldo modal bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.
e.       Membagi modal bersih sekutu yang defisit.
Program Pembagian Kas
Prosedur penyusunan rencana (program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
1.      Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu. Besarnya saldo modal bersih masing-masing sekutu sama dengan:
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
2.      Menghitung kemampuan masing-masing sekutu untuk menanggung rugi persekutuan, besarnya rugi maksimal sebesar modal bersih dikalikan prosentase rasio pembagian laba sekutu yang bersangkutan.
3.      Menyusun urutan (ranking) kemampuan masing-masing sekutu di dalam menanggung rugi dan menghitung selisih antar ranking tersebut.
4.      Menyusun urutan prioritas pembagian kas dan besarnya bagian kas untuk masing-masing sekutu:
a.       Prioritas pertama, yaitu sekutu yang berada di ranking Satu.
Besarnya bagian kas prioritas pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
b.      Prioritas kedua, yaitu sekutu yang berada di ranking satu dan dua.
Besarnya bagian kas prioritas kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
c.       Prioritas terakhir, yaitu semua sekutu yang berada di ranking 1 sampai ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.


Sumber :
http://bahankuliahakuntansi.blogspot.com/2008/08/likuidasi-persekutuan.html
http://bahankuliahakuntansi.blogspot.com/2008/08/likuidasi-sederhana-dengan-kondisi.html

1 komentar:

  1. Casino site - ChoeCasino.com
    The casino offers 카지노사이트 100% casino games online, such as Roulette, Blackjack and Slots septcasino with instant play bonuses. Casino games include online blackjack, roulette, หาเงินออนไลน์

    BalasHapus