logo

logo
gunadarma

Jumat, 11 November 2011

CARA MEMAJUKAN KOPERASI di INDONESIA

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, mengatakan masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.

     Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Namun perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Juga, perdebatan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto, solusi dalam mengentaskan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja serta peran koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Perkembangan koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

     Berdasarkan berbagai fenomena perkoperasian yang terjadi saat ini, banyak paradigma yang seudah menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Maka dibutuhkan reorientasi paradigma agar koperasi bisa kembali menjadi jati dirinya dengan nilai-nilai dan dasar koperasi yang melandasinya. Berikut merupakan beberapa cara yang sudah maupun akan ditempuh untuk memajukan koperasi di Indonesia.

1. Pendidikan anggota koperasi. 
Pembinaan dilakukan dengan melaui diskusi dan berkonsultasi untuk memecahkan masalah koperasi, memberikan pendidikan dan keterampilan baik tentang koperasi dan keterampilan usaha, dan memeberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya.

2. Kerjasama diantara koperasi. Koperasi dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dengan bekerjasama dengan organisasi lain baik lokal, regional, maupun nasional.

3. Tidak hanya mengandalakan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, para anggota diharapkan memiliki kreativitas dan dapat saling bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan internalnya.

4. Pengembangan sistem manajemen koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan tumbuhnya profesionalisme sehingga dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya.

5. Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.

6. Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.

7. Menciptakan peluang pasar yang sebesar-besarnya bagi para petani denga menjadikan pasar dalam negeri sebagai pasar utama pertanian di Indonesia.

8. Meningkatkan kecintaan masyarakat indonesia akan produk-produk dalam negeri dengan cara meningkatkan kualitas produk dari koperasi agar tidak kalah saing dengan pasaran luar negeri yang masuk ke Indonesia.

9. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyatakan akan memprogramkan dan membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

10. Adanya sistem saham dalam koperasi. Hal ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang koperasi yang dibahas bersama dengan pemerintah dan anggota DPR.Sistem ini dijalankan arena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan. Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.

11. Pengembangan agrowisata berbasis koperasi. Dalam pengembangan desa wisata yang melibatkan koperasi, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keanekaragaman hayati, sosial ekonomi, kelembagaan, dan sarana prasarana desa setempat yang akan dikembangkan sebagai desa agrowisata. Pengembangan desa wisata dan agroturisme yang dikelola koperasi di empat wilayah percontohan mulai membuahkan hasil. Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya merintis pengembangan desa wisata dibawah pengelolaan koperasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.

12. Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.

13. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus.

14. selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif

15. Menurut Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum

16. Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor.

17. pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis)

18. memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota

19. Pada tahun 2004, KPSBU mengambil lagi beberapa langkah penting yang boleh dikatakan cukup inovatif. Pertama, mulai mewajibkan pendidikan dasar koperasi bagi anggota-anggotanya

20. Tahun 2005, KPSBU kembali mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kinerja. Langkah-langkah terpenting adalah perubahan struktur organisasi dan menerapkan dua macam insentif, yakni insentif manajerial melalui proses dan insentif manajerial melalui hasil.
21. Menurut Alm. Prof. Sumitro Djojohadikusumo (dalam Rahardjo, 2002) bahwa pengembangan koperasi di pedesaan perlu didahului dengan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Dari situlah koperasi dapat menghimpun tabungan.

Sumber :



Perkembangan Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia

Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat.
Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada  beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.  
KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol.
Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Tinjauan Peran pertanian Saat Ini dan Masa Depan
Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian. Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas.
Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan  hal ini juga akan sangat menentukan. Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas.
Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti  dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.
Gambaran Kondisi Koperasi di Masa Depan
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum.
Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi. Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ?
Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.  Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda.
Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak transferable. Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
  • Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
  • Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
  • Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
  • Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/59-perkembangan-koperasi-tani-dan-nelayan-di-indonesia.html
KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI

Menurut Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidup dan pelaksanaannya.

Menurut Mahmud Toha, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa yang mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci
tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.

Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.

Lima unsur pokok Koperasi yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi
koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan

Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1) Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan
diri sendiri.
2) Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas
dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.

Nilai dasar koperasi meliputi:
1) Keadilan
2) Persamaan
3) Saling tolong menolong

Ide dasar koperasi Indonesia meliputi:
1) Kesempatan dalam hak yang sama.
2) Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil.
3) Kesukarelaan dalam peningkatan partisipasi, komitmen dan tanggungjawab.
4) Melayani kebutuhan (ekonomi) para anggota.

Mengenai etika dasar koperasi adalah:
1) Kejujuran
2) Kemanusiaan dan Kepedulian
3) Kesetiakawanan dan Kebersamaan
4) Kebenaran
5) Pikiran Demokrasi
6) Perilaku Kontruktif

Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur

Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat

Menurut Soedarsono Hardjosoekarto sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama
koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulan
bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan
yang dinamis.

Lalu bagaimana peranan koperasi di tengah-tengah globalisasi yang semakin marak sejarang ini? Mampukah koperasi mempertahankan eksistensinya?

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud peluang koperasi untuk tetap eksis dalam percaturan perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Untuk perkoperasian di Indonesia sendiri, Prospek kemajuan juga terbuka tebar karena krisis ekonomi yang menimpa Indonesia hampir satu dasawarsa tetah sepenuhnya putih. Kondis ini juga ditopang stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga. Dengan demikian diharapkan akan makin meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat, serta jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.

Selain itu, Koperasi dan UMKM dapat didorong menjadi motor penggerak perekonomian nasional, mengingat kandungan impornya rendah, dan keterkaitan antar sektor relatif tinggi. Koperasi dan UMKM umumnya bergerak di sektor padat karya yang memerlukan investasi relatif rendah, ICOR rendah, dan Lag waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhannya relatif lebih mudah dan lebih cepat.

Perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, menjadi potensi yang terus dapat dikembangkan karena ditopang dengan tersedianya jumlah penduduk sebagai tenaga kerja yang potensial. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. Selebihnya pengembangan usaha Koperasi dan UMKM dapat terus dilakukan karena pada alam Indonesia terkandung kekayaan yang tiada tara dan tersedianya keragaman bahan baku bagi produk inovatif Koperasi dan UMKM.

Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan investasi bagi usaha UMKM. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha Koperasi dan UMKM terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
Demikian pula dukungan perubahan orientast kebijakan investasi, perdagangan dan industri ke arah industri pedesaan dan industri yang berbasis sumber daya alam terutama pertanian, kehutanan, ketautan, pertambangan dan pariwisata serta kerajinan rakyat memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM.

Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan
non-bank.

Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non mtgas, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Sumber :
KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI






Sebelum menjelaskan tentang kondisi perkoperasian Indonesia saat ini, saya mengulas tentang sejarah perkoperasian di Indonesia.
Koperasi di Indonesia dimulai tahun 1896. koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam,kemudian muncul pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barangkonsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatanpenyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi tersebut suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto pada tahun 1896 yang mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Modalnya berasal dari uang pribadinya dan kas mesjid. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan kooperasi ini dikembangkan oleh De WolfVan Westerrode. Ia asdalah asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang dibentuk tahun 1911 mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka padat ahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Pada tahun 1933, di Indonesia berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Namun Kumiai (koperasi) dimanfaatkan Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.


Koperasi berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dikatakan pula bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Koperasi pertama kali didirikan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,yang berasal dari Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. 
     R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo dengan bantuan pejabat Belanda mengembangkan koperasi di Indonesia dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Booke(pejabat bBelanda), juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Dalam tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Koperasi mulai berkembang saat itu. Dengan perkembangan koperasi yang semakin pesat di Indonesia, pemerintah Belanda khawatir kalau-kalau koperasi dijadikan sebagai salah satu sarana perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda. 
     Pada tanggal 12 Juli 1947( yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia), diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Bung hatta tertarik akan koperasi dan sistemnya karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat .Baginya, Koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota. 
     Perkembangan perkoperasian di Indonesia sampai saat ini dapat dikatakan cukup pesat terutama dalam hal kuantitasnya. Namun sayangnya pertambahan jumlah unit koperasi itu tidak diiringi dengan kualitas koperasi itu sendiri. Manajemen yang buruk dikabarkan menjadi salah satu penyebabnya. Kini koperasi kalah tenar dibandingkan perusahaan-perusahaan besar asing yang ada di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan para anggota koperasi tentang hakikat, semangat, dan manajerial koperasi itu sendiri. Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang benar-benar paham koperasi. Padahal profesionalisme sangat dibutuhkanagar dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya. Jika saja manajemen koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan dijalankan oleh pemimpin dan pengurus yang professional, kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahtaraan masyarakatnya.
     ICA meluncurkan Developing 300 Project. Proyek ini berisi profil koperas yang ada di negara berkembang dengan kriteria turnover dan aset yang rendah. Berikut merupakan beberapa negara-negara sedang berkembang yang masuk dalam kategori yang diluncurkan ICW : Malaysia, Filipina, Muangthai, Srilanka, Vietnam, Ethiopia, Kenya, uganda, Tanzania, Columbia, Kostarika dan Paraguay. Di tengah perkembangan koperasi baik di negara-negaa maju maupun di negara berkembang, tak satupun koperasi di Indonesia yang masuk daftar ICW. 
Masih tingginnya sikap ketergantungan koperasi kepada pendanaan maupun fasilitasi dari pemerintah juga ikut memperburuk kondisi koperasi. Koperasi yang dapat inovatif dan mandiri dalam mensejahterakan koperasinya masih dapat dihitung dengan jari. P
     Saat ini Dekopindo sedang merencanakan akan diadakannya revitalisasi koperasi. Meskipun revitalisasi ini dinilai mendesak, tapi hal ini perlu dilakukan untuk kembali mengarahkan koperasi kepada jati dirinya sesungguhnya dan diharapkan dapat mempersiapkan koperasi di Indonesia untuk dapat bersaing dalam globalisasi yang semakin marak saat ini. Menyambut keseriusan Dewan Koperasi Indonesia dalam hal Revitalisasi koperasi ini, maka tanggal 23 September 2011 kemarin diadakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang membahas tentang rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai upaya revitalisasi internal gerakan koperasi Indonesia.
Sebagai langkah-langkah yang perlu diambil dalam merealisasikan rencana ini, Ketua umum Dekopin, H. A. M. Nurdin Halid mengatakan,”Untuk merevitalisasi koperasi di Tanah Air, pihaknya menekankan pada tiga hal penting, yakni memperbaharui cara pandang gerakan koperasi terhadap dinamika ekonomi global, memilih prioritas dan orientasi baru serta sistem tata kelola yang berdaya saing, serta menetapkan model pendidikan yang layak menjadi muatan bagi upaya meningkatkan daya saing koperasi di era pasar bebas.” Dekopin bertekad melakukan revitalisasi koperasi yang mencakup upaya untuk mengembangkan kualitas kinerja dan prestasi koperasi agar koperasi di Indonesia semakin mandiri, kuat, dan berdaya saing tinggi. Meskipun masih banyak pihak yang meragukan langakah revitalisasi ini dan ada saja pihak yang menkritik akan langkah ini, ada baiknya kita memberi dukungan pada Dekopin dalam melaksanakan usaha memajukan koperasi di Indonesia sambil terus memantau perkembangannya. 
     Berdasarkan pengalaman saya saat SMA pada saat ikut berkompetisi di lomba presentasi koperasi sekolah yang diselenggarakan Dekopindo beberapa waktu lalu(meskipun tidak menang..hehe), saya merasa bahwa peluang dan harapan dalam memajukan Koperasi di Indonesia masih sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme para murid dari berbagai sekolah dalam mempresentasikan koperasi mereka masing-masing. Dalam perlombaan tersebut, kita dapat melihat inovasi-inovasi apa saja yang ada di kopersi sekolah lain, dan semakin terpacu dalam berinovasi untuk koperasi sekolah sendiri. Melalui kompetisi tersebut saya dapat mengetahui bahwa sudah banyak koperasi sekolah yang secara inovatif dalam produk dan mandiri dalam mencari dana bagi koperasinya dan tidak hanya bergantung dari iuran anggota maupun dana dari sekolah. Dengan diadakannya kompetisi tersebut, dapat semakin mendorong generasi muda untuk menjadi lebih kompeten dalam memajukan koperasi, yang dimulai dari sekolahnya sendiri sampai akhirnya mereka terjun ke masyarakat. Dan menurut saya, hal ini merupakan kemajuan dari koperasi di Indonesia untuk menanamkan dan mengajarkan prinsip-prinsip koperasi sejak dini. karena sejatinya nilai-nilai dalam koperasi sangat baik dan bermanfaat. Tidak hanya nilai-nilai ekonominya yang menonjol, tapi juga nilai sosial yang ditanamkan dalam prinsip berkoperasi.


Sumber :

KOPERASI SERBA USAHA “WARGA SALUYU”

Data ini berdasarkan hasil survei kami di koperasi serba usaha warga saluyu di daerah bogor, yang beralamat Jln. Cimanggu Pahlawan No.08 RT2/RW2, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

Hasil survei kami adalah sebagai berikut:
  •         Sejarah

Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam.Memiliki Badan Hukum: 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.
Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
  1.     Manajer
  2.        Bendahara
  3.    Sekretaris
  4.    Karyawan,
               Tugasnya :
       - mencari anggota, bisa ke PT atau ke Dinas  
       - survei anggota yang diberi pinjaman  
       - menagih pinjaman

  •       Tujuan didirikannya koperasi:

1.  Meningkatkan kesejaheraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.

  •           Sumber Dana

Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.

  •         Anggota

Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasipun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.

  •          Pemberian Pinjaman

Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya

  •        Persyaratan dalam meminjam:

Ada beberapa persyaratan dalam tiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:
1.      Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Perincian Gaji
e.       K.G.B Terakhir/ mendekati akhir asli
f.       Surat keterangan terakhir/ mendekati akhir Asli
2.      Persyaratan pinjaman bagi pensiunan:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Struk Gaji/Potongan Bank
3.      Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan
a.       Pas Photo Suami/Istri
b.      STTB SMU/Sederajat
c.       SK SP (Surat Perintah/Surat Penempatan)
d.      SK Honorer
e.       Sr Yayasan
f.       Surat Nikah
g.      Struk Gaji
h.      Foto copy Kartu Keluarga
i.        Foto copy KTP Suami/Istri
4.      Persyaratan Pinjaman Mingguan :
a.       Photo copy KTP
b.      Pas photo 3x4 2 lembar
c.       Photo copy Kartu Keluarga

  •           Hambatan yang dialami

Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.