logo

logo
gunadarma

Kamis, 09 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali Dengan Pelanggaran Etika Ditahun 2013


kode etik profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Semakin maraknya korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum terungkap kasusnya. Sebagai salah satu contoh kasus mantan direktur urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama.
JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ahmad Jauhari didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen didakwa menerima uang Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS.
Demikian surat dakwaan yang dibacakan Antonius Budi Satria, tim jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim. Dalam dakwaannya, tim jaksa menjelaskan, Jauhari ikut serta merekayasa tender pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Tahun 2011, tender pengadaan Al Quran senilai Rp 20,5 miliar diatur untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) milik Ali Djufrie. Proyek ini memproduksi Al Quran sebanyak 653.000 eksemplar. Tahun 2012, tender pengadaan Al Quran Rp 55 miliar direkayasa untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) milik Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut tim jaksa, rekayasa untuk memenangkan PT AAAI dan PT SPI merupakan permintaan Zulkarnaen Djabar yang saat itu anggota Komisi VII DPR, yang bermitra dengan Kemenag. Zulkarnaen, yang juga jadi anggota Badan Anggaran DPR saat itu, telah berperan memperjuangkan anggaran Kemenag.
Sekitar Agustus 2011, Zulkarnaen, politisi Golkar, minta Fahd El Fouz dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, jadi calo mendapatkan proyek pengadaan Al Quran yang anggarannya telah disetujui DPR.
Fahd dan Dendy selaku utusan Zulkarnaen menemui Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim, serta Jauhari selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam. Dalam pertemuan, Fahd mengatakan, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan Al Quran dan minta pekerjaannya diberikan kepada pihak Fahd. Nasaruddin, yang saat ini Wakil Menteri Agama, Abdul Karim, dan Ahmad Jauhari mengatakan siap membantu.
Tim jaksa menilai, proses tender bertentangan dengan Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain memperkaya diri sendiri, dalam proyek ini, Ahmad Jauhari juga turut memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar (Rp 6,75 miliar), PT AAAI (Rp 5,823 miliar), dan PT SPI (Rp 21,233 miliar). Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sesuai perhitungan BPK adalah Rp 27 miliar. Jauhari dikenai Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ahmad Rifai, penasihat hukum Jauhari, mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi. Sidang berikutnya akan langsung pada pemanggilan saksi-saksi. 

Sumber: Kompas, 7 Januari 2014
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1615-pejabat-kementerian-agama-didakwa-korupsi