logo

logo
gunadarma

Sabtu, 27 November 2010

makalah franchising

MAKALAH FRANCHISING




I. Pengertian Leasing dan Franchise

A.LEASING

Adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah Leasing antara lain:

a. The Equipment Leasing Association (ELA-UK)

Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan..

b. Anembal and Isom

Dari segi pandangan hukum, kegiatan lessing memiliki 4 ciri, yaitu:
1). Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
2). Berdasarkan perjanjian lessing, lessor menggalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesse.
3). Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4). Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.


B.FRANCHISE (WARALABA)

Adalah suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya.
Adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.


III. Perbedaan dan Persamaan antara Leasing dan Franchise
Perbedaan – Perbedaannya
1. Subyek Perjanjian
•Leasing
Terdiri dari 3 pihak, yaitu:
1. Lesssor
2. Lessee
3. Supplier
4. Bank atau kreditur
•Franchise
Terdiri dari min. 2 pihak, yaitu:
1. Franchisor
2. Franchisee
Objek PerjanjiaN
•Leasing
Barang modal, barupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
•Franchise
Paket Usaha yaitu kerjasama pengelolaan unit usaha tertentu

1. Tujuan
•Leasing
Tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing
Karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lesse dalam menentukan hak optsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing.
•Franchise
Tujuannya adalah memakai dan menjual produk, untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dan mengembangkan usaha

1. Kedudukan Para Pihak
•Leasing
a. Lessor, berkedudukan sebagai pihak penyadia dana (financiers) yang membiayai pembalian barang modal lesee.
b. Lesse, berkedudukan sebagai pihak yang membutuhkan barang modal, dan memperoleh pembiayaan atas barang modal itu dari lessor
c. Supplier, sebagai penjual atau penyedia barang modal yang menjadi obyek leasing.
d. Bank atau Kreditur, sebagai penyadia dana kepada Lessor, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari bank
•Franchise
a. Franchisor, sebagai pihak yang memberikan franchise
b. Franshisee,
merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut



1. Jangka Waktu
•Leasing
Jangka waktu Leasing ditentukan berdasarkan umur kegunaan (nilai guna) barang yang disepakati dan imbalan jasa disesuaikan dengan hasil usaha lessee yang diperkirakan oleh lessor.
•Franchise
Jangka waktu franchise ditentukan berdasarkan berapa lama waktu kontrak pengelolaan unit usaha yang disepakati oleh piha Franchisor dan Franchisee.


1. Metode
•Leasing
Merupakan metode pembiayaan, yaitu Lembaga Keuangan bukan Bank.
•Franchise
Merupakan Kerjasama antara pemilik unit usaha tertentu yang mempunyai merk dagang ternama dengan pengusaha lain.


1.Resiko
•Leasing
Seluruh resiko termasuk kewajiban pemeliharaan menjadi kewajiban leesee.
•Franchise
Resiko ditanggung secara bersama – sama karana apabila terjadi sesuatu hal pada Franchisor atau franchisee maka akan berdampak pada kedua – duanya



1. Imbalan jasa
•Leasing
Lessor memperoleh uang sewa dan bunga apabila leesee terlambat membayar biaya angsuran
•Franchise
Franchisor menerima royalty dan fee dari Franchisee.



9. Akhir perjanjian
•Leasing
Adanya Hak Opsi
•Franchise
Dapat memilih meneruskan kontrak atau tidak apabila masa kontrak dalam perjanjian habis



Persamaannya

1. Leasing dan Franchise adalah Perjanjian – perjanjian yang berkembang di luar KUH Perdata.

2. Dalam Leasing dan Franchise dasar hukumnya adalah sama – sama Perjanjian

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata dikenal adanya azas ”Kebebasan Berkontrak” yang maksudnya para pihak bebas melakukan Kontrak apapun asalkan tidak bertentangan dengan Undang – Undang kesusilaan dan ketertiban Umum, sertaa perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang Undang.

3. Leasing dan Franchise sama – sama memiliki masa kontrak dalam perjanjian.

4. Leasing dan Franchise adalah bentuk perjanjian dalam bisnis yang berkembang di dalam masyarakat.


I. KESIMPULAN

Leasing adalah Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Franchise dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Dalam perkembangannya di masyarakat Leasing dan Franchise banyak digunakan.

Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Y. Sr i Susilo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba
Empat, Jakarta:2000

Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan pintas. Meningkat, Pengaduan Konsumen Leasing”

S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober:2002
http://www.smfranchise.com

Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips.
http://hometown.aol.com/hernafamous/franchise.htm




NAMA :MARETTA FRANSISKA
KELAS:1EB11
NPM :24210200

Sabtu, 30 Oktober 2010

ILAB GUNADARMA

ILAB UNIVERSITAS GUNADARMA

A. Tentang situs ILAB

ILAB adalah Praktikan berupa mengerjakan praktikum secara mandiri, tidak ada asisten praktikum seperti di laboratorium reguler lainnya yang biasanya diminta membantu para praktikan jika ada kesulitan. Semua perintah, langkah-langkah pengerjaan praktikum, dan permintaan jawaban atas suatu persoalan yang berkaitan dengan praktikumnya, dapat dilakukan melalui terminalnya masing-masing.

B. Fitur-Fitur Situs ILAB
-ILAB adalah tampilan menu yang memberikan informasi mengenai pengenalan ilab,tata tertib yang meliputi peraturan memasuki ruangan ilab,tata tertib berpakaian dan prosedur keikutsertaan praktikum

-PRAKTIKUM adalah tampilan mengenai Tutorial Praktikum (pra praktikum,login,pretest,lab activity,post test,ubah jadwal,logout) dan modul praktikum (lab SI,lab TI,lab Akuntansi dan Manajemen)

-ADMINISTRASI adalah tampilan mengenai download jadwal(skema jadwal,jadwal perkelas dan no praktikum) dan sistem penjadwalan praktikum (tata tertib penjadwalan,sistem penjadwalan,praktikum pengganti,sesi praktikum,dan keterlambatan)

-REGISTRASI KELAS adalah layanan bagi mahasiswa baru untuk registrasi ilab dan mencetak kartu praktikum)

C. Kelebihan dan kekurangan ILAB

-Kelebihan Ilab adalah kita dapat belajar untuk melatih praktikum secara mandiri,menambah pengetahuan mengenai ilmu komputer

-Kekurangan Ilab adalah ketika banyak pengguna mengunjungi situs ini overload dan terkadang eror jika terjadi kesalahan koneksi.

D. URL:www.ilab.gunadarma.ac.id

Senin, 25 Oktober 2010

tugas pengantar bisnis


BISNIS ADALAH DUNIAKU

1.PENGERTIAN BISNIS
Bisnis adalah semua kegiatan yang mencangkup menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh orang atau dapat dikatakan bisnis di masyarakat untuk menyediakan barang dan jasa untuk tujuan mencari keuntungan.
A.BEBERAPA DEFINISI BISNIS MENURUT PARA AHLI
 a.  Mahmud Machfoedz
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Usahawan atau pelaku bisnis harus mampu memadukan 4 macam sumber daya yaitu : 1. Sumber daya materi
2. sumber daya manusia
3. sumber daya keuangan
4. sumber daya informasi
Sifat Perusahaan
Perusahaan bersifat dinamis, mengalami kemajuan atau kemunduran pada saat bergerak melalui siklus hidupnya. perubahan atas kondisi ekonomi dan pasar memerlukan pemikiran kembali atas strategi perusahaan metode dan sarana yang digunakan untuk menghadapinya.

Kegiatan bisnis yang tidak mengambil keuntungan adalah bisnis yang dilakukan oleh kantor dinas pemerintah,rumah sakit,dll.
Jadi bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Oleh sebab itu kita sangat perlu belajar bisnis karena dunia bisnis sangat mempengaruhi kehidupan semua orang,semua orang,ingin tau dan terlibat dalam kegiatan bisnis.

B.TUJUAN BERBISNIS
Tujuan utama berbisnis adalah mencari keuntungan,mengejar pertumbuhan,meningkatkan efisiensial dan melindungi masyarakat.
Setiap Bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen produk dapat berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan membuat produk adalah untuk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen. 4 faktor produksi dalam perusahaan :
1. Sumber Daya Alam
2. Sumber Daya Manusia
3. Modal dan
4. Informasi

  a.tujuan berbisnis menurut para ahli

1. Brown dan Petrello (1976)
“Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
2.Steinford ( 1979)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
3.Griffin dan ebert (1996)
“Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
4.Hughes dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
5.Allan Afuah (2004)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
6.Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
7.Musselman dan Jackson (1992)
Suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Persamaan dan Perbedaan yang terdapat dalam Definisi
Persamaan
Pada umumya definisi bisnis yang dikutip oleh para ahli bisnis cenderung sama yakni bisnis adalah kegiatan usaha yang terorganisasi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dan bertujuan menghasilkan profit (laba), yang kemudian laba tersebut digunakan untuk usaha meningkatkan laba atau perusahaan yang lebih besar lagi.
Perbedaan
Perbedaan definisi yang dikutip para ahli bisnis tidak begitu menonjol. hanya terdapat perbedaan dalam kutipan “Hughes dan Kapoor” dengan yang lain terdapat pernyataan “orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko artinya bisnis itu mengandung resiko yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis tersebut yakni laba atau rugi
dalam menjalankan sebuah bisnis, hal yang paling sering terlintas dalam benak kebanyakan orang adalah keuntungan (profit). Profit merupakan hal mendasar dari setiap aktivitas niaga sehingga wajar jika setiap orang menginginkannya.
Namun demikian, kita patut memikirkan kembali pandangan kita terhadap profit itu sendiri. Apakah profit menjadi tujuan kita berbisnis? Atau profit merupakan efek dari aktivitas bisnis?
Profit layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memotivasi kita untuk lebih kreatif dan efisien, tapi di sisi lain bisa menjebak para pelaku bisnis ke dalam dimensi keserakahan.
Rasanya cukup adil jika saya bilang dari semua peraturan dan perundangan niaga yang ada, sedikit banyak, ditujukkan untuk mengendalikan nafsu para pelaku bisnis untuk tidak mengeksploitasi segala kemungkinan demi kepentingan profit semata.
Bagi usaha kecil sendiri, profit tetap harus menjadi salah satu target pencapaian, namun bukan untuk dijadikan sebuah tujuan dalam berbisnis. Mengapa? Karena ketika profit diposisikan sebagai tujuan, maka bisnis tersebut menjadi rentan terhadap godaan-godaan yang mengajak kita untuk mengkesampingkan nilai-nilai keadilan dan prinsip saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Dalam arti lain, kita mudah untuk jadi serakah.
Lalu apa yang sebaiknya dijadikan tujuan?
Dengan jumlah kompetitor yang semakin banyak dan variasi produk yang mirip-mirip (contoh bisnis pakaian), pelaku usaha kecil dipaksa untuk bertindak lebih dari sekedar menjajakan dagangannya, yaitu dengan mengedepankan pelayanan. Hal ini penting, karena sekarang konsumen semakin kritis dan mempunyai keleluasaan lebih untuk memilih. Mereka juga semakin sadar akan hak-hak mereka sehingga kita dituntut untuk menerapkan prinsip saling menguntungkan.
Saya berpendapat, sebagus apapun produk kita dan semenarik apapun promosi yang kita lakukan, pada akhirnya, penjualan akan ditentukan oleh seberapa baik layanan yang kita berikan kepada calon pembeli. 
Mengacu pada kondisi di atas, maka sudah selayaknya tidak menempatkan profit sebagai tujuan berbisnis, tapi melayani sebagai tujuan kita. Dengan pelayanan yang baik, konsumen akan merasa diihargai kepentingannya dan mempunyai persepsi positif terhadap bisnis kita. Konsumen yang merasa dihargai berpotensi untuk menjadi pembeli yang loyal dan dengan sukarela mempromosikan bisnis kita ke orang lain. Kalau sudah begini, maka profitpun akan datang dengan sendirinya.
Semua orang yang berbisnis akan mengharapkan profit. Namun kalau kita memposisikan profit sebagai tujuan bisnis, maka usaha yang kita jalani akan rentan terhadap godaan keserakahan. Dengan persaingan yang semakin ketat, pelaku usaha dituntut untuk bertindak lebih dari sekedar menjajakan dagangannya. Dan untuk usaha kecil, ini berarti mengedepankan pelayanan kita.
Sambil terus menjaga kualitas produk, pelayanan yang baik akan menciptakan citra positif dan menumbuhkan bibit-bibit loyalitas konsumen. Kalau sudah begini, profit akan datang dengan sendirinya, sehingga memposisikan profit sebagai tujuan bisnis menjadi tidak relevan lagi.
C.ETIKA BERBISNIS
a.Pengertian etika
etika memiliki pengertian sebagai suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ,pandangan mengenai baik buruk.
Etika mau mengerti mengapa kita mengambil sikap yang bertangung jawab dalam kehidupan dengan berbagai pandangan mengenai Negara atau dasar apa kita harus hidup menurut norma tertentu.karna itulah etika juga dibutuhkan dalam berbisnis,etika bisnis ada juga yang dikodifikasikan dalam mode etika bisnis,yakni kewajiban yang mengikat para pelaku bisnis dalam memperaktekkan
Kode etika ditetapkan oleh para pelaku bisnis itu sendiri.banyak kebiasaan bisnis dikodifikasi dalam peraturan perundang undangan,hal ini berlaku dalam satu Negara tertentu.tetapi adakalanya biasa berlaku secara internasional,antar bangsa yang sudah bertindak di luar batas negaranya.



Nama     :maretta fransiska
Kls          :1EBII
Npm       :24210200









Sabtu, 23 Oktober 2010

puisi



Nyanyian Sahabat

persahabatan adalah hidup
ia mengalir di darahku
bergetar di nadiku
berirama dengan tiap detak jantung

persahabatan adalah kokoh
setegar batu karang
seperti tembok cina
meski raga tumbang
ia akan selalu tegak dalam dada yang memendam langit

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap gelas yang tak sempat kau teguk
untuk kebahagiaan yang belum lama kau rasakan
dari luka yang panjang

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap langkah yang kau jejakkan
pada jalan-jalan takdir yang menggurat di telapak kaki
untuk kebersamaan kita di detik terakhir
dan untuk semua kebisingan ini

persahabatan adalah nyanyian
ia mengaun dalam setiap desah nafasku