logo

logo
gunadarma

Sabtu, 20 Oktober 2012

LAPORAN ARUS KAS


1.                  PENGERTIAN LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu. Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut. Kegiatan perusahaan umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu, kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan.
Kegiatan operasional untuk perusahaan dagang terdiri dari membeli barang dagangan, menjual barang dagangan tersebut serta kegiatan lain yang terkait dengan pembelian dan penjualan barang. Untuk perusahaan jasa, kegiatan operasional antara lain adalah menjual jasa kepada pelanggannya. Misalkan menjual jasa aeronautika dan non aaeronautika. Kegiatan ini akan mengakibatkan terjadinya uang masuk untuk pendapatan dan aliran uang keluar untuk biaya. Baik pendapatan dan biaya yang terjadi telah dilaporkan dalam laporan laba rugi, namun besarnya pendapatan tersebut belum tentu sama dengan uang yang diterima karena perusahaan umumnya menggunakan dasar akrual untuk mengakui pendapatan. Demikian halnya dengan biaya, biaya yang dilaporkan laba rugi belum tentu sama dengan arus keluar untuk biaya tersebut.
Kegiatan investasi merupakan kegiatan membeli atau menjual kembali investasi pada surat berharga jangka panjang dan aktiva tetap. Jika perusahaan membeli investasi/aktiva tetap akan mengakibatkan arus keluar dan jika menjual investas/aktiva tetap akan mengakibatkan adanya arus kas masuk ke perusahaan.
Kegiatan keuangan atau ada yang menyebutnya kegiatan pendanaan, adalah kegiatan menarik uang dari kreditor jangka panjang dan dari pemilik serta pengembalian uang kepada mereka.

 
1.                  BENTUK/METODE PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
Terdapat dua bentuk penyajian laporan arus kas, yang pertama metode langsung dan yang kedua metode tidak langsung. Perbedaan antara kedua metode terletak pada penyajian arus kas berasal dari kegiatan operasi. Dengan metode langsung, arus kas dari kegiatan operasional dirinci menjadi arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk dan keluar dirinci lebih lanjut dalam beberapa jenis penerimaan atau pengeluaran kas. Sementara itu dengan metode tidak langsung, arus kas dari opersional ditentukan dengan cara mengoreksi laba bersih yang dilaporkan di laporan laba rugi dengan beberapa hal seperti biaya penyusutan, kenaikan harta lancar dan hutang lancar serta laba/rugi karena pelepasan investasi. Berikut ini diberikan contoh bentuk laporan arus kas dengan metode langsung dan metode tidak langsung.

 
Metode Langsung
  
  
  
  
  
  
  
  
PT ABC 
  
  
LAPORAN ARUS KAS 
  
  
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2007 
  
  
(dalam Rupiah) 
  
  





  
  
Arus kas yang berasal dari kegiatan operasi : 



  
  
Kas yang diterima dari pelanggan 

951.000  

  
  
Dikurangi : 



  
  

Kas untuk membeli persediaan 
555.200  


  
  

Kas untuk membayar biaya operasi 
259.800  


  
  

Kas untuk membayar biaya bunga 
14.000


  
  

Kas untuk membayar pajak 
29.000  


  
  



858.000  

  
  
Aliran kas bersih dari kegiatan operasi 


93.000  
  
  





  
  
Aliran kas yang berasal dari kegiatan investasi : 



  
  
Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi 

75.000  

  
  
Kas keluar untuk membeli peralatan 

(157.000) 

  
  




(82.000) 
  
  
Aliran kas bersih untuk kegiatan investasi



  
  





  
  
Aliran kas dari kegiatan keuangan : 



  
  
Kas yang diterima dari penjualan saham 

160.000  

  
  
Dikurangi : 



  
  

Kas untuk membayar dividen 
23.000  


  
  

Kas untuk membayar hutang obligasi 
125.000  


  
  



148.000  

  
  
Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan 


12.000  
  
  
Kenaikan kas 


23.000  
  
  
Saldo kas pada awal tahun 


26.000  
  
  
Saldo kas pada akhir tahun


49.000  
  
  
  

  
  
  
  

 
Dari laporan terlihat bahwa arus kas yang berasal dari kegiatan operasional dirinci menjadi penerimaan dari berbagai sumber yang merupakan kegiatan operasional dan pengeluaran kas untuk berbagai kegiatan operasional. Arus kas dari kegiatan investasi dan keuangan juga dirinci menurut jenis-jenis kegiatan yang mengakibatkan timbulnya penerimaan dan pengeluara kas.
Sementara jika kita lihat contoh di bawah ini arus kas dari kegiatan operasional tidak dirinci menurut sumber dan jenis penggunaannya, melainkan net income dikoreksi sehingga net income tersebut berubah menjadi net cashflows dari operasi. 

 

 
SOAL LATIHAN

 
Kegiatan operasi adalah transaksi yang berpengaruh pada net income, sementara itu kegiatan investasi adalah transaksi yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya investasi pada harta tidak lancar serta kegiatan pendanaan/keuangan adalah transaksi yang mempengaruhi besarnya hutang jangka panjang dan kepentingan pemilik perusahaan. Anda diminta untuk :
1.                  Menentukan apakah masing-masing transaksi di bawah ini merupakan kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.
2.                  Menentukan apakah telah terjadi penambahan atau pengurangan atau tidak memepengaruhi kas perusahaan.

 
No. 
Transaksi 
Jenis Kegiatan 
Pengaruhnya 
1.
2.
3.
4.

 
5.
6.
7.

 
8.
Membayar biaya sewa ruangan
Membayar dividen kepada pemilik
Membayar gaji karyawan
Membeli barang dagangan dan membayar harga barang
Menjual barang dan menerima hasilnya
Membeli aktiva tetap dan membayarnya
Membeli aktiva tetap dan membayarnya dengan mengeluarkan saham
Menjual saham perusahaan di atas harga nominal 
Kegiatan Operasi
Pengurangan
No. 
Transaksi 
Jenis Kegiatan 
Pengaruhnya 
9.
10.
11.
12. 
Membayar bunga pinjaman obligasi
Meminjam uang dari bank
Membayar hutang obligasi 
Membayar hutang dagang



 
Metode Tidak Langsung
  
  
  
  
  
  
  
  
PT ABC 
  
  
LAPORAN ARUS KAS 
  
  
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2007 
  
  
(dalam Rupiah) 
  
  





  
  
Arus kas yang berasal dari kegiatan operasi : 



  
  
Laba bersih menurut laporan laba rugi

90.500  

  
  
Ditambah : 



  
  

Biaya depresiasi 
18.000  


  
  

Penurunan persediaan kantor 
8.000  


  
  

Kenaikan hutang jangka pendek 
16.800  


  
  

Kenaikan hutang biaya 
1.200  


  
  



44.000  

  
  
Dikurangi : 



  
  

Kenaikan biaya dibayar dimuka 
1.000  


  
  

Kenaikan piutang usaha 
9.000  


  
  

Penurunan hutang pajak 
1.500  


  
  

Laba penjualan aktiva tetap 
30.000  


  
  



41.500  

  
  
Aliran kas bersih dari kegiatan operasi 


93.000  
  
  





  
  
Aliran kas yang berasal dari kegiatan investasi :



  
  
Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi 

75.000  

  
  
Kas keluar untuk membeli peralatan 

(157.000) 

  
  




(82.000) 
  
  
Aliran kas keluar bersih untuk kegiatan investasi 



  
  





  
  
Aliran kas dari kegiatan keuangan :



  
  
Kas yang diterima dari penjualan saham 

160.000  

  
  
Dikurangi : 



  
  

Kas untuk membayar dividen 
23.000  


  
  

Kas untuk membayar hutang obligasi 
125.000  


  
  



148.000  

  
  
Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan


12.000  
  
  
Kenaikan kas 


23.000  
  
  
Saldo kas pada awal tahun 


26.000  
  
  
Saldo kas pada akhir tahun 


49.000  
  
  
  
  
  
  
  
  

 
Jika kita amati contoh di atas, terlihat bahwa perbedaan antara metode langsung dengan metode tidak langsung terletak pada penyajian arus kas berasal dari kegiatan operasi, sementara itu baik aliran kas dari kegiatan investasi dan keuangan adalah sama penyajiannya.

 
1.                  DATA UNTUK MENYUSUN LAPORAN ARUS KAS
Aliran kas yang dilaporkan disajikan dalam tiga kelompok besar kegiatan yaitu kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan. Untuk mempermudah penyusunan laporan arus kas untuk masing-masing kelompok kegiatan maka perlu diperhatikan informasi yang relevan sebagai berikut :
No. 
Menyusun Arus Kas Dari
Informasi yang Relevan 
1. 
Kegiatan Operasional
1.                  Laporan Laba Rugi
2.                  Saldo awal dan saldo akhir harta lancar
3.                  Saldo awal dan saldo akhir hutang lancar selain hutang dividen
4.                  Data tambahan (jika ada)
2. 
Kegiatan Investasi
1.                  Saldo awal dan saldo akhir investasi dan aktiva tetap
2.                  Data tambahan (jika ada) 
3. 
Kegiatan Keuangan 
1.                  Saldo awal dan saldo akhir dari Modal dan Hutang Jangka Panjang serta Laba Ditahan
2.                  Saldo awal dan saldo akhir Hutang Dividen
3.                  Data tambahan (jika ada) 

 

 
1.                  MEMBACA LAPORAN ARUS KAS
Semula banyak pengguna laporan keuangan yang lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada laporan Laba Rugi dan Neraca. Laporan Laba Rugi menggambarkan hasil usaha perusahaan selama periode tertentu. Sementara itu Neraca menggambarkan posisi keuangan pada saat tertentu. Akhir-akhir ini disadari cara mengelola kas perusahaan juga perlu dievaluasi yaitu dengan cara mengevaluasi laporan arus kas.
Sebelum melihat bagaimana perusahaan dikelola kasnya, perlu disadari bahwa untuk membaca laporan keuangan secara tepat perlu dipahami cara penyajian informasi arus kas. Pada metode langsung, arus kas dari operasi dirinci sumber –sumbernya dan demikian juga dengan pengeluaran kas sehingga laporan itu akan mudah dipahami dengan tepat. Pada metode tidak langsung, laporan arus kas dari operasional diawali dengan net income, kemudian net income tersebut dikoreksi dengan hal-hal/item-item tertentu yang diperlakukan berbeda antara dalam penyusunan laporan laba rugi (yang menghasilkan net income) dengan laporan arus kas. Dalam menyusun laporan laba rugi perusahaan menggunakan akrual basis, sehingga mungkin pada tahun tertentu ada biaya yang telah diperlakukan sebagai biaya (expense), tapi pada tahun itu tidak terdapat pengeluaran kas. Hal-hal inilah yang dikoreksikan pada net income akan berubah menjadi net cashflows dari operasional. Dengan demikian jika biaya amortisasi dan depresiasi ditambahkan, janganlah diartikan bahwa depresiasi dan amortisasi secara fisik akan mengakibatkan adanya aliran kas masuk sebesar itu.
Ada beberapa kemungkinan pola aliran kas yang terjadi dalam perusahaan, yaitu:
1.                  Semua kegiatan (operasional, investasim dan keuangan) menghasilkan aliran kas yang positif yang berarti penerimaan kas dari masing-masing kegiatan tersebut lebih besar dari pengeluaran kas. Pada keadaan pertama semua kegiatan menghasilkan penerimaan kas yang lebih besar daripada pengeluaran kas. Tentu dalam jangka panjang akan terjadi saldo kas yang besar.
2.                  Semua kegiatan (operasional, investasi dan keuangan) menghasilkan aliran kas yang negatif yang berarti penerimaan kas dari masing-masing kegiatan tersebut lebih kecil dari pengeluaran kas. Ini kebalikan pola 1 di atas, sehingga dalam jangka panjang cadangan kas yang ada akan habis.
3.                  Kegiatan operasional positif sedangkan kegiatan investasi dan keuangan negatif. Pada pola ketiga, perusahaan menggunakan kas dari operasional untuk membayar hutang/pengembalian modal/membayar deviden dan untuk investasi. Pola ini dapat dikatakan ideal dan banyak pengamat mengatakan ini adalah keadaan penen kas.
4.                  Kegiatan operasional dan kegiatan investasi positif tetapi kegiatan keuangan negatif. Sedangkan pada pola hasil penjualan investasi dan opersional digunakan untuk membayar hutang mengembalikan modal.
5.                  Kegiatan operasional negatif sedangkan kegiatan investasi dan keuangan positif. Ini berarti perusahaan menggunakan sebagian investasi dan penarikan pinjaman modal untuk membiayai operasional. Kegiatan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
6.                  Kegiatan investasi negatif sementara kegiatan operasional dan keuangan positif. Perusahaan menggunakan cash dari operasional dan pinjaman/penarikan modal untuk melakukan investasi.
7.                  Kegiatan opersional dan investasi negatif sedangkan kegiatan keuangan positif. Perusahaan melakukan kegiatan operasional dan investasi yang sebagian dibiayai dengan dana pinjaman atau penarikan modal. Sebagian dana juga digunakan untuk operasional. Kondisi ini mungkin terjadi pada perusahaan yang sedang tumbuh.
8.                  Kegiatan investasi positif tetapi kegiatan operasional dan keuangan negatif. Perusahaan mungkin menjual investasi/aktiva tetap untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pembayaran hutang/pembayaran ke pemilik.

 
Dengan memperhatikan beberapa pola aliran kas di atas peserta akan dapat mengetahui makna dari informasi arus kas dari suatu perusahaan yang dilaporkan dalam laporan arus kas sehingga dapat mengevaluasi pengelolaan kas yang dilakukan perusahaan.

LAPORAN LABA-RUGI DAN LAPORAN PERUBAHAN MODAL LAPORAN LABA – RUGI


 ARTI DAN ISI LAPORAN LABA – RUGI
Laporan Laba – Rugi (Income Statement/Operating Statement/Profit and Lost Statement) adalah suatu daftar yang berisikan ringkasan hasil – hasil dan biaya – biaya suatu perusahaan serta pengaruh nya terhadap modal perusahaan dalam periode tertentu.
Tujuan dari penyusunan Laporan Laba Rugi inilah untuk mengukur kemajuan atau perkembangan perusahaan dalam suatu periode tertentu. Bagi perusahaan jasa yang digunakan  sebagai alat pengukur perkembangan adalah berupa penghasilan dari penjualan jasa – jasa dan biaya – biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
Isi laporan Laba – Rugi terdiri dari dua bagian, yaitu keseluruhan pendapatan dan biaya perusahaan.dengan demikian maka susunan laporan laba – rugi secara garis besar terdiri dari dua kelompok besar, yaitu :
1.      Pendapatan / Penghasilan(Revenue), adalah suatu penambahan kotor terhadap modalsebagai akibat dari penjualan barang dan jasa kepada langganan, menyewakan hak milik, meminjamkan uang atau kegiatan lain perusahaan yang ditujukan untuk mendapatkan penghasilan.
2.      Beban/Biaya(Expense), adalah pengeluaran perusahaan berupa pengorbanan ekonomis yang secara langsung atau tidak langsung telah dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan/penghasilan dalam suatu periode. Biaya – biaya pada perusahaan jasa antara lain adalah :
-         Gaji dan Upah                    -    Biaya Air Bersih
-         Biaya Perlengkapan            -    Biaya Telepon
-         Biaya Sewa                        -    Pajak
-         Biaya Penyusunan               -    Retribusi
-         Biaya Asuransi                    -    Biaya Rupa - rupa
-         Biaya Listrik
Penghasilan perusahaan secara keseluruhan dikurangi dengan biaya – biaya yang dikeluarkan termasuk pajak yang bukan pajak penghasilan disebut sebagai “Laba Bersih Sebelum Pajak Penghasilan”. Jika Laba bersih Sebelum Pajak Penghasilantersebut yang juga dalam perpajakan disebut sebagai “Laba Kena Pajak” dikurangiPajak Penghasilan, maka disebut sebagai Laba bersih.
Pada pola penyusunan Laporan Rugi Laba terdapat perbedaan pendapat para pemakai dalam cara penyajiannya. Pola penyusunan nya dapat dilakukan dalam 2 pola sebagai berikut :
1)      Pola Laporan Laba-Rugi dengan Penyajian Aktivitas Utama (Current Operating Performance Income Statement)
Pada pola ini laporan hanya menyajikan kegiatan utama/normal perusahaan, sedangkan kejadian yang sifatnya luarbiasa (extraordinary items) dan penyesuaian periode yang lalu (prior period adjustment) akan dilaporkan pada laporan modal atau Laporan Saldo Laba Tidak Dibagi.
2)      Pola Laporan Laba – Rugi Menyeluruh (All Inclusive Income Statement)
Pada pola ini, Laporan Rugi – Laba disajikan dengan memasukkan kejadian yang sifatnya luar biasa (extraordinary items) setelah penyajian kegiatan uatama perusahaan.
Bentuk yang kedua pada kenyataannya lebih sering dipakai karena lebih dapat memberikan gambaran kegiatan perusahaan secara menyeluruh.

B.     BENTUK LAPORAN LABA – RUGI
Seperti halnya neraca, maka bentuk laporan Laba-Rugi juga dapat menggunakan bentuk T maupun bentuk Laporan. Sedangkan penyusunan Laporan Rugi Laba dapat dilaksanakan dengan 2 metode :
1)      Metode “Satu Tahap” (Single step), yaitu penyajian Laporan Rugi Laba yang dilakukan dengan cara pengelompokan hasil – hasil dari aktivitas/ kegiatan utama dan bukan hasil utama secara langsung disatukan dan selanjutnya diikuti di bawahnya dilaporkan biaya – biaya serta kerugian – kerugiannya.
2)      Metode “Bertahapan” atau “Terperinci” (Multiple Step), yaitu penyajian laporan keuangan dengan cara melakukan pengelompokan secara terperinci dan bertahap, baik untuk hasil – hasil maupun biaya – biaya.
LAPORAN PERUBAHAN MODAL

A.     ARTI DAN ISI LAPORAN PERUBAHAN MODAL
Laporan perubahan modal adalah ikhtisah tentang perubahan modal suatu perusahaan yang terjadi selama jangka waktu tertentu. Laporan perubahan modal ini merupakan suatau pelengkap penyajian Laporan Keuangan. Secara garis besarnya, isi Laporan Perubahan Modal terdiri atas Modal Awal, Kenaikan Modal karena adanya Laba atau pengurangan modal karena adanya Rugi, dan ditutup dengan timbulnya modal akhir.

B.     BENTUK LAPORAN PERUBAHAN MODAL
Rumus : (jika saldo Laba)
Modal Akhir         =          Modal Awal + (Laba bersih - Prive)
Rumus : (jika saldo Rugi)
Modal Akhir         =          Modal Awal – (Rugi bersih + Prive)
(PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN PERSEKUTUAN)

Pada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, perubahan modal perusahaan ditunjukkan di dalam Penyajian Laporan Laba / Tidak Dibagi(Retained Earnings. Dalam Laporan ini pertama – tama di awali dengan penyajian Saldo Laba Tidak dibagi pada periode sebelumnya. Kemudian dikurangi dengan rugi atau ditambah Laba sesuai dengan yang diperoleh berdasarkan Laporan Laba Rugi. Selanjutnya juga dikurangi oleh Dividen yang dibagikan jika perusahaan yang bersangkutan memperoleh Laba.
Rumus : (jika saldo Laba)
Laba Tidak Dibagi (akhir) = Laba Tidak dibagi (Awal) + (Laba Bersih 1bulan + Dividen yg diumumkan)

Rumus : (jika saldo Rugi)
Laba Tidak Dibagi (akhir) = Laba Tidak Dibagi (Awal) + Rugi bersih 1bulan


Rabu, 10 Oktober 2012

Pencacah Sampah Sisa Hasil Pertanian

KKOMPAS.com - Sisa hasil pertanian merupakan bahan bagus untuk membuat pupuk organik. SMK Negeri 2 Metro, Lampung, yang jeli melihat peluang ini, membuat mesin pencacah sampah dan alat pembuat kompos untuk memanfaatkan sampah organik sisa panen. Mesin pencacah sampah berkapasitas 5 kuintal per jam yang digerakkan listrik membuat batang padi, sayuran tak terpakai, hingga batang jagung, baik basah maupun kering, terpotong kecil-kecil. Sampah organik yang sudah dicacah ini dipindahkan ke alat pembuat kompos sederhana yang dimodifikasi dari tong plastik berkapasitas 100 liter. Dengan mesin pencacah sampah dan alat pembuat kompos, siswa SMKN 2 Metro tidak lagi memikirkan pembuangan sisa hasil panen di lahan sekolah dan lahan khusus budidaya. Pembuatan kompos menjadi lebih cepat, yang hasilnya bisa dipakai untuk menyuburkan lahan pertanian yang dimiliki sekolah ataupun untuk dijual. Alat tersebut dibuat guru dan siswa dari program keahlian mekanisasi pertanian. Kini, mesin pencacah sampah yang sudah ada hendak dimodifikasi. Modifikasi bertujuan agar mesin pencacah yang menggunakan listrik berkapasitas 1.300 watt bisa menggunakan mesin diesel. Dengan demikian, ada pilihan jika mesin pencacah hendak dipakai di area pertanian yang tidak ada listrik. Sugiyantopo, Wakil Kepala SMKN 2 Metro Bidang Hubungan Kerja Sama Industri dan Hubungan Masyarakat, mengatakan, mesin pencacah sampah sebenarnya sudah dibuat lama. Pengembangan baru adalah modifikasi alat pembuat kompos. ”Pemerintah Kota Metro merespons karya siswa kami dengan memesan 10 alat pembuat kompos. Nanti akan dibuat percontohan untuk pengolahan sampah organik, baik di pertanian, perumahan, maupun perkantoran,” kata Sugiyantopo. Bambang Miswanto, Ketua Program Keahlian Mekanisasi Pertanian, mengatakan, awalnya pembuatan kompos di lingkungan sekolah dilaksanakan secara manual, yakni di dalam bak. Namun, cara ini tidak efektif dan memakan waktu lama. Sekolah pun berinisiatif membuat alat pembuat kompos yang lebih mudah dipakai. Siswa diajak bergabung dalam tim untuk memikirkan desain alat pembuat kompos. Alat pembuat kompos yang sederhana pun berhasil diciptakan. Alat pembuat kompos terbuat dari tong plastik berukuran 100 liter itu di pasaran dijual Rp 125.000. Di bagian tengah tong dibuat semacam pintu kecil yang bisa dibuka dan ditutup dengan sedikit celah. Pintu kecil ini dipasangi engsel berukuran kecil. Adapun di bagian penutup tong diberi alat pemutar yang bisa menggerakkan tong. Dengan adanya alat pemutar, pengadukan sampah organik yang diberi bibit bakteri EM4 tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Tong disangga dengan pelat strip sebagai dudukan sehingga memudahkan pemutaran tong hingga 360 derajat. Pengadukan bertujuan mempercepat matangnya kompos. Alat pertanian lain produksi SMKN 2 Metro adalah mesin perontok jagung, mesin pembuat tapioka, dan mesin perontok padi. ”Pembuatan alat untuk pascapanen memang masih sederhana. Kami berharap ke depan bisa terus berkembang,” kata Sugiyantopo. Mengolah hasil pertanian Tidak hanya menjadi ahli pembuat alat pendukung produktivitas pertanian yang tepat guna, siswa juga didorong menjadi ahli pengolah hasil pertanian. Keahlian ini dibutuhkan untuk membuat hasil pertanian, terutama produk unggulan di daerah, bernilai jual lebih tinggi. Kreativitas mengolah hasil pertanian siswa SMKN 2 Metro setidaknya ditunjukkan di ajang prestasi lomba keterampilan siswa SMK tingkat nasional. Pada kurun 2006-2011, siswa mampu menunjukkan prestasi sebagai juara I, II, III, dan IV tingkat nasional. Para siswa membuat kue blackforest dengan bahan jagung yang banyak ditemui di daerah ini. Pernah juga siswa berkreasi memanfaatkan suweg (semacam umbi-umbian) untuk dibuat menjadi tepung sebagai bahan membuat kue blackforest. Sugiyantopo memaparkan, untuk program keahlian teknologi pengolahan hasil pertanian, 20 persen lulusan SMK di sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sejak 2006 ini bisa berwirausaha. Permintaan tenaga kerja di perusahaan tata boga hingga pabrik roti juga cukup tinggi. Peningkatan produk olahan hasil pertanian dan perikanan di sekolah ini juga akan dikembangkan. Sekolah berencana menyediakan mesin penggiling daging untuk membuat nugget. Keterampilan siswa mengolah makanan dari produk pertanian sudah dimanfaatkan masyarakat dan instansi pemerintah setempat. Permintaan yang rutin adalah membuat susu kedelai dan roti untuk orang lanjut usia (lansia) yang diajak dalam program senam lansia. Pembuatan susu kedelai yang dikemas dalam gelas plastik dan diberi merek susu kedelai esemka cukup laris. Harga jualnya Rp 1.000 per gelas. Produk lain adalah tinta untuk spidol papan tulis (whiteboard). Produksi yang sudah berjalan dua tahun ini dilakukan siswa dengan program keahlian kimia industri. Tinta bermerek Star Ink yang diproduksi siswa diutamakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan sekolah mitra. Spidol lebih cepat kering dan harganya lebih murah, yakni Rp 9.000, sedangkan di pasaran mencapai Rp 12.000. Kreativitas menghasilkan produk yang dilakukan siswa kimia industri pernah mengantarkan sekolah ini menjadi juara 3 dan 4 untuk Lomba Teknologi Terapan yang dilaksanakan Bappeda Provinsi Lampung. Siswa memanfaatkan sisa biodiesel dari tanaman jarak untuk dibuat menjadi surfaktan (bahan pembuat sabun). Siswa juga membuat sabun cuci cair yang ramah lingkungan menggunakan ekstrak daun sirih. Selain untuk memberi aroma, daun sirih juga berfungsi untuk desinfektan (penghilang kuman). Bercocok tanam Sebagai sekolah pertanian, keahlian bercocok tanam tidak dilupakan. Di lahan sekolah, siswa menanam bunga kol, seledri, dan tanaman hias. Di lahan khusus budidaya, ada tanaman buah naga, semangka, jagung, singkong, hingga padi. ”Jika panen melimpah, kami minta siswa untuk bisa menjual. Terserah menjual ke mana, ke teman, keluarga, atau pasar. Jadi, siswa bisa belajar dari memproduksi sampai menjual,” kata Sutarman, Kepala SMKN 2 Metro. Keahlian lain adalah agrobisnis perikanan dan ternak unggas. Di kedua bidang ini, sekolah bekerja sama dengan perusahaan yang melibatkan siswa dalam rangka peningkatan kompetensi. Menurut Sutarman, meski permintaan tenaga kerja di bidang pertanian meningkat, sekolah juga mempersiapkan siswa untuk mandiri. 


sumber :http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/03/11585030/Pencacah.Sampah.Sisa.Hasil.Pertanian

Jumat, 27 April 2012

DENDA DAN KURUNGA KASUS TUGU TANI

Ratusan ribu masyarakat di jejaring sosial facebook menghujat, mengutuk, bahkan mendesak polisi dan pengadilan menghukum Afriyani Susanti (29), ‘si jagal’ maut Tugu Tani, Jl. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, seberat mungkin karena telah menewaskan seketika sembilan pejalan kaki dan empat orang lainnya luka-luka dengan mobilnya pada Minggu (22/1).

Desakan serupa juga datang dari jutaan masyarakat dan keluarga korban yang geram atas peristiwa berdarah tersebut. Mereka sampaikan rasa kesalnya melalui berbagai media masa, baik lokal maupun nasional. Termasuk aksi tabur bunga di lokasi kejadian secara spontan yang dilakukan ratusan orang pada Selasa (24/1).

Seperti halnya komunitas facbook, sebagian besar masyarakat yang geram itu berharap hukum di negeri ini memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ancaman pidana yang diterapkan polisi atas peristiwa itu, yakni pasal 310 ayat (1, 2, 3 dan 4 ) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap belum cukup adil.

Sebab, bayangan mereka, sembilan nyawa melayang sia-sia dan emat orang luka-luka serius—satu di antaranya mengalami kerusakan pada organ limpa—pelakunya hanya mendapat ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta. Sesuai sanksi hukum di pasal tersebut.

Itu artinya, menurut persepsi mereka, meski Afriyani Susanti telah menewaskan banyak manusia, tapi ancaman hukuman badan atas kesalahan yang dilakukan bisa diganti dengan membayar denda. Untuk selanjutnya, tak perlu menjalani masa tahanan selama enam tahun, sebagaimana ancaman hukumannya.

 Jika benar begitu, UU tersebut dirasakan tidak memihak kepada korban. Justru akan menimbulkan preseden buruk bagi tatanan hukum di negeri ini, khususnya terhadap peristiwa serupa.

Tapi, agaknya, memang sudah menjadi preseden. Para pengemudi kendaraan, terutama sopir bus angkutan umum, tak lagi takut dengan acaman enam tahun penjara, sepanjang kurungan badan tersebut dapat dikonpensasikan dengan uang. Akibatnya, mereka menjadi raja jalanan, ugal-ugalan tanpa peduli keselematan pejalan kaki atau pengguna jalan raya lainnya. Toh, jika menabrak orang hingga tewas, tak mesti masuk bui. Cukup bayar denda, dan bebas dari ancaman sanksi hukum.

Tak Dibenarkan

Padahal, tindakan membabibuta di jalan raya, terlebih merenggut nyawa manusia, siapapun pelakunya tak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya lebih dari satu, atau yang kerap terjadi pada angkutan umum seperti bus, menewaskan hingga belasan penumpang. Namun, dari satu peristiwa ke insiden maut lainnya, belum pernah ‘si jagal’ jalan raya diganjar hukuman belasan tahun hingga seumur hidup. Terlebih lagi vonis mati. Umumnya divonis hakim dengan hukuman percobaan atau denda, sekalipun ada ancaman enam tahun penjara.

Ini yang menjadi persoalan. Sebab, seluruh pasal di UU No. 22 Tahun 2009, pengganti UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak termaktub di dalamnya ancaman penjara nominal belasan tahun, seumur hidup atau mati.  Ketentuan hukum pada perundangan tersebut bersifat pelanggaran ringan, atau lebih dikenal sebagai Tipiring (tindak pidana ringan), yakni yang terkait dengan urusan marka jalan, serta kelalaian ketika mengemudikan kendaraan.

Melihat kenyataan tersebut, tuntutan dan harapan komunitas facebook, masyarakat luas, dan keluarga korban percuma saja. Sia-sia.  Tak ada pasal di perundangan itu sebagaimana yang mereka inginkan. Polisi pun tak mungkin mengakumulasi perundangan lain, jika peristiwa maut terjadi hanya kelalaian pengemudi. Kecuali ada hal lain, yaitu ketika mengemudi dipengaruhi suatu keadaan yang berkibat konsentrasi mengemudi di jalan terganggu.

Misalnya, kasus kecelakan maut di Tugu Tani. Afriyani Susanti selaku pengendara Daihatsu Xenia B 2749 XI memang dapat dihukum berat, tapi bukan karena kelalaiannya mengemudi hingga menewaskan banyak manusia, melainkan penggunaan Narkotika jenis ekstasi. Sementara ‘pembunuhan’ terhadap Sembilan orang, dan melukai empat pejalan kaki, ancamannya tak lebih dari enam tahun.


Yurisprudensi

Sebagai pelanggar UU No.22 Tahun 2009, Afriyani Susanti tak bisa dihukum hingga belasan tahun, apalagi seumur hidup. Karena yang dlanggar adalah perundangan Tipiring, yang tak mengenal jumlah hukuman sebanyak itu. Kecuali jika ada yurisprudensi putusan hakim yang menggebrak ancaman enam tahun menjadi belasan tahun atau seumur hidup atas kelalaian mengemudi.

Memang pernah ada hakim yang geram, memvonis pengemudi bus maut hingga belasan tahun penjara beberapa waktu lalu di salah satu pengadilan negeri Jawa Timur. Selebihnya di bawah enam tahun, bahkan tak sedikit ‘si jagal’ jalanan itu bebas dari tuntutan hukum setelah menyantuni keluarga korban. Perkaranya pun selesai diproses penyidikan polisi, tak sampai ke pengadilan.

Untuk kasus Afriyani Susanti, apakah akan diproses hukum dengan menggunakan putusan yurisprudensi tersebut? Bisa ya, bisa juga tidak. Tergantung hakim yang mengadli tragedi Minggu berdarah di Tugu Tani. Tapi, kecil kemungkinannya. Mengingat ada kasus lain yang bakal menjerat perempuan bertubuh gempal tersebut, yakni UU Narkotika.

Jadi, menyingkapi maraknya ‘pembunuhan’ di jalan raya lantaran pengemudinya lalai, hanya ada satu kata, yakni Undang-undang UU No.22 Tahun 2009 harus direvisi kembali, karena sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan pengguna jalan saat ini. Sebagaimana ketika Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 belum direvisi menjadi perundangan yang sekarang ini diberlakukan. Pemerintah dan DPR harus mengkaji kembali, terutama menyangkut masalah sanksi hukuman bagi ‘si jagal’ maut jalan raya.

Banyak pihak, terutama keluarga korban yang tewas dan menderita luka permanen di Tugu Tani, menilai pasal di UU No.22 Tahun 2009  tak mencerminkan rasa keadilan mereka. Terlebih lagi peristiwanya bukan lantaran kendaraan tak layak jalan, tapi karena diduga Afriyani Susanti pada saat pengemudi dipengaruhi Narkoba, sehingga kurang konsentrasi. Tak ada pasal untuk pelanggaran seperti itu di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itu sebabnya, sangat diperlukan pasal baru, atau ketentuan lain atas penyebab kelalaian mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang merugikan pihak lain, baik dalam bentuk kerusakan harta benda, luka-luka dan kematian. Ancaman untuk itu harus tinggi, tanpa diembel-embeli kopensasi denda yang dapat menyinggung rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.