Penggabungan atau kombinasi badan
usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula
berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa
badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung menjadi satu. Gabungan
ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat sementara.
1. Faktor-Faktor Pendorong
Penggabungan
Beberapa faktor yang mendorong
suatu badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau
ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaanperusahaan kecil, sehingga perusahaan
kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan
besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah
secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab
dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan
dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya
barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu
bagi orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan
perusahaan kecil lainnya (membelinya).
2. Jenis-Jenis Kombinasi
Kombinasi badan usaha dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah
gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam
proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya: untuk
memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas,
pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
b. Kombinasi Horizontal atau
Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan
dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses
produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu
gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang
berlainan. Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun
mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.
3. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau
penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah
penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah
penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah
penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang
diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel
kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah
penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan
adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak
terjadi persaingan.
c. Merger
Merger adalah penggabungan
beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru.
Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT
yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya
dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa
badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan
concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai
modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan
cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama
sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses
produksi.
h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan
beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal
bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga
ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja
sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha
yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha
waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang
diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error,
karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/penggabungan-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar