Pengertian Bank - Ada beberapa
definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk
memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi
tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat
dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
Bank merupakan salah satu badan
usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat
pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan
mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart
Dalam bukunya Bank Poitic)
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami
evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada
umumnya adalah
Menerima berbagai bentuk simpanan
dari masyarakat;
Memberikan kredit, baik bersumber
dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya
untuk menciptakan tenaga beli baru;
Memberikan jasa-jasa lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Jenis bank dilihat dari cara
menetapkan harga baik harga beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
Bank Konvensional
Bank Syariah
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar