Perbedaan Likuidasi dengan
Perubahan Persekutuan:
Likuidasi terjadi apabila semua
sekutu mengundurkan diri dan persekutuan dibubarkan, serta aktiva non-kasnya
dijual.
Perubahan persekutuan terjadi
apabila:
I.Sekutu berkurang, hal ini
terjadi bila seorang sekutu atau beberapa sekutu mengundurkan diri.
II.Sekutu bertambah, hal ini
terjadi apabila ada seorang sekutu atau beberapa sekutu yang masuk ke dalam
persekutuan.
Proses Likuidasi ada 4 (Empat)
tahapan, yaitu:
1.Tahap menghitung dan membagi
laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa ratio pembagian laba). Pembagian laba dilakukan
sesuai dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila
likuidasi tidak dilakukan pada awal atau akhir periode.
2.Menguangkan (menjual) semua
aktiva selain kas.
Tahap yang kedua ini disebut
Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih kecil dibanding
nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu dengan mengurangkan
modalnya. Sebaliknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih besar
dibanding nilai bukunya maka keuntungkan akan menambah modal semua sekutu
sesuai ratio pembagian labanya. Rugi-laba tersebut diakui sebagai rugi laba
realisasi.
3.Melunasi semua hutang
persekutuan.
Setelah penjualan aktiva non-kas
(realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
a.Melunasi hutang kepada pihak
ketiga (bukan sekutu)
Hutang pihak ketiga harus
diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar
terlebih dahulu.
b.Melunasi hutang sekutu
Setelah semua utang kepada pihak
ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya
hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian
modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka
dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila
terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang
bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
4.Membagi sisa kas yang masih ada
kepada para sekutu.
Sisa kas dibagikan setelah hutang
kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini
adalah:
I.Untuk mengembalikan modal
kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada sekutu. Pengembalian
modal ini sebesar modal bersih (modal setelah dikurangi laba-rugi realisasi dan
hutang) masing-masing sekutu.
II.Untuk melindungi kepentingan
sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas maka apabila kas
memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan bersama-sama
dengan pengembalian modal kepada sekutu.
Menurut cara pembagian kasnya,
likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.Likuidasi Sekaligus/ Sederhana
, yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi
non-aktivanya sekaligus.
2.Likuidasi Bertahap/ Berangsur,
yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya
belum tuntas.
Likuidasi Sederhana Dengan
Kondisi Sekutu Secara Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana
(Simple Liquidation)
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering
disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak
untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi
tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh.
Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya
terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan
terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.Semua sekutu modalnya bersaldo
positif.
b.Ada sekutu yang modalnya
bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang
bersangkutan.
c.Ada sekutu yang modalnya
bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang
bersangkutan.
d.Kondisi Khusus: Ada sekutu yang
modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi
dalam keadaan tidak mampu.
e.Kondisi Khusus: Kas yang ada
tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas
likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam
keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana
dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang
terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)Saldo Semua Sekutu Setelah
Realisasi Bernilai Positif.
Di dalam kasus normal biasanya
nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat
realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah
realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan
proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4. Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas
sekaligus.
2)Ada sekutu yang modalnya
bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang
bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar
dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah
realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu
tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan
kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan
proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang kepada pihak
ketiga.
4. Penutupan defisit dengan pembayaran
sebagian hutang sekutu.
5. Pelunasan hutang sekutu.
6. Pembagian kas.
3) Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif
akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar
dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah
realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah
seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan
sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut
dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan
proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang kepada pihak
ketiga.
4. Penutupan defisit dengan pembayaran
sebagian hutang sekutu.
5. Pembagian kas dari selisih antara modal
bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu
sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
Likuidasi Dengan Kondisi Khusus:
Sekutu Secara Pribadi Tidak Mampu
Likuidasi Sederhana dengan
kondisi khusus meliputi 2 (dua) kondisi yaitu:
1. Sekutu Yang harus Menutup Modal Negatif
Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu (Insolven).
2. Kas Yang Ada Tidak Mampu Untuk Melunasi
Hutang kepada pihak ketiga.
1) Sekutu yang modalnya bersaldo negatif
akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang bersangkutan dalam
keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.
Rugi realisasi yang sangat besar
dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah
realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap
sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal
maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih
mampu.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan
proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang kepada pihak
ketiga.
4. Penutupan defisit dengan pembayaran
sebagian hutang sekutu.
5. Penutupan defisit yang dibebankan kepada
masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu
tidak mampu.
2) Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi
hutang kepada pihak ketiga.
Rugi realisasi yang sangat besar
dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas
yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal
ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas
sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu
sekutu.
Langkah-langkahnya:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan
proporsi rugi-labanya.
3. Pembayaran sebagian utang dagang kepada
pihak ketiga.
4. Penutupan defisit dengan transfer dari
pelunasan hutang sekutu.
5. Penutupan defisit sekutu yang tidak mampu
dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu
tidak mampu.
LIKUIDASI BERANGSUR
Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai
realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga
dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan
waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga
realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya
realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi
yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan
besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I. Membuat perhitungan pembagian kas.
II. Membuat program pembagian kas.
Perhitungan pembagian kas
Prosedur yang harus dilakukan
dalam perhitungan pembagian kas:
a. Menghitung saldo modal bersih
masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b. Menghitung rugi potensial yang maksimal.
Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang
belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.
c. Membagi rugi potensial kepada semua
sekutu.
d. Menghitung saldo modal bersih setelah
diperhitungkan rugi potensial.
e. Membagi modal bersih sekutu yang
defisit.
Program Pembagian Kas
Prosedur penyusunan rencana
(program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
1. Menghitung saldo modal bersih
masing-masing sekutu. Besarnya saldo modal bersih masing-masing sekutu sama
dengan:
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu
xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
2. Menghitung kemampuan masing-masing sekutu
untuk menanggung rugi persekutuan, besarnya rugi maksimal sebesar modal bersih
dikalikan prosentase rasio pembagian laba sekutu yang bersangkutan.
3. Menyusun urutan (ranking) kemampuan
masing-masing sekutu di dalam menanggung rugi dan menghitung selisih antar
ranking tersebut.
4. Menyusun urutan prioritas pembagian kas
dan besarnya bagian kas untuk masing-masing sekutu:
a. Prioritas pertama, yaitu sekutu yang
berada di ranking Satu.
Besarnya bagian kas prioritas
pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
b. Prioritas kedua, yaitu sekutu yang berada
di ranking satu dan dua.
Besarnya bagian kas prioritas
kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
c. Prioritas terakhir, yaitu semua sekutu
yang berada di ranking 1 sampai ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas
terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.
Sumber :
http://bahankuliahakuntansi.blogspot.com/2008/08/likuidasi-persekutuan.html
http://bahankuliahakuntansi.blogspot.com/2008/08/likuidasi-sederhana-dengan-kondisi.html