logo

logo
gunadarma

Minggu, 01 April 2012

Pemerintah dinilai melanggar UU APBN tentang BBM

Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2011 tentang APBNP 2011. Hal ini dikarenakan kuota BBM bersubsidi tahun 2011 yang ditetapkan sebesar 40,49 juta kiloliter (kl) sebagaimana mandat APBN-P 2011, hanya cukup sampai 30 November 2011. Hal ini dikatakan Anggota VII DPR Sohibul Iman, Senin (5/12).

Sohibul mengatakan, pemerintah gagal menjalankan UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 dan UU No 11 Tahun 2011 tentang APBNP 2011 yang mengamanatkan agar pemerintah melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, dalam pasal 7 ayat 2 (baik UU APBN 2011 dan UU APBNP 2011) menyatakan, pengendalian anggaran subsidi BBM 2011 dilakukan melalui efisiensi biaya distribusi dan alpha serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM Bersubsidi.

“Pemerintah seharusnya serius dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut,” ujar politisi PKS itu.

Menurutnya, perlu diambil langkah-langkah yang tepat agar jebolnya kuota BBM Bersubsidi tidak terulang kembali. Sejauh ini, kata Sohibul, pemerintah seperti tidak berdaya mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Sebenarnya pemerintah sudah punya program pengendalian BBM bersubsidi dengan membatasi konsumsi BBM Bersubsidi hanya untuk kendaraan roda dua, kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang atau usaha kecil.

“Teknologi pengaturannya juga sudah ada, lampu hijau dari DPR sudah kami berikan, tapi pemerintah selalu ragu-ragu,” tambah Sohibul.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku untuk tahun 2011, pihaknya telah mendistribusikan seluruh kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 40,49 juta kl. Pada November ini, kuota BBM bersubsidi itu telah habis.

Selain adanya tindakan penyelewengan, BBM bersubsidi habis untuk menyukseskan dua event besar yang diselenggarakan, yakni KTT ASEAN dan Sea Games XXVI. ‘Diperkirakan hingga akhir tahun ini kelebihan kuota BBM bersubsidi mencapai 1,4 juta KL, dari kouta yang ditetapkan sebesar 40,49 juta kl,” ujarnya di DPR akhir November lalu.

Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo, membantah over kuota penggunaan BBM bukan dikarenakan adanya pelaksanaan SEA Games dan KTT Asean. Dia menegaskan, permintaan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2011 yang sebesar 40,49 juta kl itu sudah termasuk dalam penggunaan event-event besar seperti Sea Games dan KTT Asean.

Evita menjelaskan, penyebab utama over kuota adalah adanya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi yang tinggi. Hal ini mengakibatkan banyaknya penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi. “Banyak beberapa kendaraan seharusnya tidak mengambil, tapi masih memakai BBM bersubsidi karena disparitas harga,” terangnya.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina, M Harun, meminta semua pihak tidak saling menyalahgunakan terkait terlampauinya kuota BBM bersubsidi. Sebaliknya, dia mengimbau dicari jalan keluar yang baik untuk mengatasi masalah ini agar kebutuhan BBM bersubsidi untuk masyarakat dapat terpenuhi.
* UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 :
pasal 1 ayat 16 dan 17
16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus