logo

logo
gunadarma

Jumat, 27 April 2012

KASUS GAYUS

Jakarta Gayus Tambunan kembali menambah jumlah masa hukumannya setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang yang dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tutur Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/3/2012). Gayus tampak tertunduk mendengar tuntutan itu.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1), jaksa penuntut umum menuntut Gayus dalam empat perkara sekaligus.

SUMBER:http://sawah-subur.blogspot.com/2012/03/gayus-hanya-divonis-6-tahun-penjara-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar