KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
Menurut Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidup dan pelaksanaannya.
Menurut Mahmud Toha, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa yang mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci
tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Lima unsur pokok Koperasi yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi
koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1) Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan
diri sendiri.
2) Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas
dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.
Nilai dasar koperasi meliputi:
1) Keadilan
2) Persamaan
3) Saling tolong menolong
Ide dasar koperasi Indonesia meliputi:
1) Kesempatan dalam hak yang sama.
2) Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil.
3) Kesukarelaan dalam peningkatan partisipasi, komitmen dan tanggungjawab.
4) Melayani kebutuhan (ekonomi) para anggota.
Mengenai etika dasar koperasi adalah:
1) Kejujuran
2) Kemanusiaan dan Kepedulian
3) Kesetiakawanan dan Kebersamaan
4) Kebenaran
5) Pikiran Demokrasi
6) Perilaku Kontruktif
Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur
Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
Menurut Soedarsono Hardjosoekarto sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama
koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulan
bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan
yang dinamis.
Lalu bagaimana peranan koperasi di tengah-tengah globalisasi yang semakin marak sejarang ini? Mampukah koperasi mempertahankan eksistensinya?
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud peluang koperasi untuk tetap eksis dalam percaturan perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Untuk perkoperasian di Indonesia sendiri, Prospek kemajuan juga terbuka tebar karena krisis ekonomi yang menimpa Indonesia hampir satu dasawarsa tetah sepenuhnya putih. Kondis ini juga ditopang stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga. Dengan demikian diharapkan akan makin meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat, serta jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
Selain itu, Koperasi dan UMKM dapat didorong menjadi motor penggerak perekonomian nasional, mengingat kandungan impornya rendah, dan keterkaitan antar sektor relatif tinggi. Koperasi dan UMKM umumnya bergerak di sektor padat karya yang memerlukan investasi relatif rendah, ICOR rendah, dan Lag waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhannya relatif lebih mudah dan lebih cepat.
Perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, menjadi potensi yang terus dapat dikembangkan karena ditopang dengan tersedianya jumlah penduduk sebagai tenaga kerja yang potensial. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. Selebihnya pengembangan usaha Koperasi dan UMKM dapat terus dilakukan karena pada alam Indonesia terkandung kekayaan yang tiada tara dan tersedianya keragaman bahan baku bagi produk inovatif Koperasi dan UMKM.
Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan investasi bagi usaha UMKM. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha Koperasi dan UMKM terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
Demikian pula dukungan perubahan orientast kebijakan investasi, perdagangan dan industri ke arah industri pedesaan dan industri yang berbasis sumber daya alam terutama pertanian, kehutanan, ketautan, pertambangan dan pariwisata serta kerajinan rakyat memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM.
Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan
non-bank.
Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non mtgas, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Sumber :
Menurut Mahmud Toha, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa yang mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci
tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Lima unsur pokok Koperasi yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi
koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1) Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan
diri sendiri.
2) Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas
dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.
Nilai dasar koperasi meliputi:
1) Keadilan
2) Persamaan
3) Saling tolong menolong
Ide dasar koperasi Indonesia meliputi:
1) Kesempatan dalam hak yang sama.
2) Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil.
3) Kesukarelaan dalam peningkatan partisipasi, komitmen dan tanggungjawab.
4) Melayani kebutuhan (ekonomi) para anggota.
Mengenai etika dasar koperasi adalah:
1) Kejujuran
2) Kemanusiaan dan Kepedulian
3) Kesetiakawanan dan Kebersamaan
4) Kebenaran
5) Pikiran Demokrasi
6) Perilaku Kontruktif
Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur
Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
Menurut Soedarsono Hardjosoekarto sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama
koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulan
bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan
yang dinamis.
Lalu bagaimana peranan koperasi di tengah-tengah globalisasi yang semakin marak sejarang ini? Mampukah koperasi mempertahankan eksistensinya?
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud peluang koperasi untuk tetap eksis dalam percaturan perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Untuk perkoperasian di Indonesia sendiri, Prospek kemajuan juga terbuka tebar karena krisis ekonomi yang menimpa Indonesia hampir satu dasawarsa tetah sepenuhnya putih. Kondis ini juga ditopang stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga. Dengan demikian diharapkan akan makin meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat, serta jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
Selain itu, Koperasi dan UMKM dapat didorong menjadi motor penggerak perekonomian nasional, mengingat kandungan impornya rendah, dan keterkaitan antar sektor relatif tinggi. Koperasi dan UMKM umumnya bergerak di sektor padat karya yang memerlukan investasi relatif rendah, ICOR rendah, dan Lag waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhannya relatif lebih mudah dan lebih cepat.
Perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, menjadi potensi yang terus dapat dikembangkan karena ditopang dengan tersedianya jumlah penduduk sebagai tenaga kerja yang potensial. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. Selebihnya pengembangan usaha Koperasi dan UMKM dapat terus dilakukan karena pada alam Indonesia terkandung kekayaan yang tiada tara dan tersedianya keragaman bahan baku bagi produk inovatif Koperasi dan UMKM.
Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan investasi bagi usaha UMKM. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha Koperasi dan UMKM terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
Demikian pula dukungan perubahan orientast kebijakan investasi, perdagangan dan industri ke arah industri pedesaan dan industri yang berbasis sumber daya alam terutama pertanian, kehutanan, ketautan, pertambangan dan pariwisata serta kerajinan rakyat memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM.
Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan
non-bank.
Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non mtgas, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar