logo

logo
gunadarma

Jumat, 11 November 2011

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI






Sebelum menjelaskan tentang kondisi perkoperasian Indonesia saat ini, saya mengulas tentang sejarah perkoperasian di Indonesia.
Koperasi di Indonesia dimulai tahun 1896. koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam,kemudian muncul pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barangkonsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatanpenyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi tersebut suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto pada tahun 1896 yang mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Modalnya berasal dari uang pribadinya dan kas mesjid. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan kooperasi ini dikembangkan oleh De WolfVan Westerrode. Ia asdalah asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang dibentuk tahun 1911 mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka padat ahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Pada tahun 1933, di Indonesia berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Namun Kumiai (koperasi) dimanfaatkan Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.


Koperasi berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dikatakan pula bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Koperasi pertama kali didirikan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,yang berasal dari Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. 
     R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo dengan bantuan pejabat Belanda mengembangkan koperasi di Indonesia dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Booke(pejabat bBelanda), juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Dalam tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Koperasi mulai berkembang saat itu. Dengan perkembangan koperasi yang semakin pesat di Indonesia, pemerintah Belanda khawatir kalau-kalau koperasi dijadikan sebagai salah satu sarana perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda. 
     Pada tanggal 12 Juli 1947( yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia), diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Bung hatta tertarik akan koperasi dan sistemnya karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat .Baginya, Koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota. 
     Perkembangan perkoperasian di Indonesia sampai saat ini dapat dikatakan cukup pesat terutama dalam hal kuantitasnya. Namun sayangnya pertambahan jumlah unit koperasi itu tidak diiringi dengan kualitas koperasi itu sendiri. Manajemen yang buruk dikabarkan menjadi salah satu penyebabnya. Kini koperasi kalah tenar dibandingkan perusahaan-perusahaan besar asing yang ada di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan para anggota koperasi tentang hakikat, semangat, dan manajerial koperasi itu sendiri. Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang benar-benar paham koperasi. Padahal profesionalisme sangat dibutuhkanagar dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya. Jika saja manajemen koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan dijalankan oleh pemimpin dan pengurus yang professional, kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahtaraan masyarakatnya.
     ICA meluncurkan Developing 300 Project. Proyek ini berisi profil koperas yang ada di negara berkembang dengan kriteria turnover dan aset yang rendah. Berikut merupakan beberapa negara-negara sedang berkembang yang masuk dalam kategori yang diluncurkan ICW : Malaysia, Filipina, Muangthai, Srilanka, Vietnam, Ethiopia, Kenya, uganda, Tanzania, Columbia, Kostarika dan Paraguay. Di tengah perkembangan koperasi baik di negara-negaa maju maupun di negara berkembang, tak satupun koperasi di Indonesia yang masuk daftar ICW. 
Masih tingginnya sikap ketergantungan koperasi kepada pendanaan maupun fasilitasi dari pemerintah juga ikut memperburuk kondisi koperasi. Koperasi yang dapat inovatif dan mandiri dalam mensejahterakan koperasinya masih dapat dihitung dengan jari. P
     Saat ini Dekopindo sedang merencanakan akan diadakannya revitalisasi koperasi. Meskipun revitalisasi ini dinilai mendesak, tapi hal ini perlu dilakukan untuk kembali mengarahkan koperasi kepada jati dirinya sesungguhnya dan diharapkan dapat mempersiapkan koperasi di Indonesia untuk dapat bersaing dalam globalisasi yang semakin marak saat ini. Menyambut keseriusan Dewan Koperasi Indonesia dalam hal Revitalisasi koperasi ini, maka tanggal 23 September 2011 kemarin diadakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang membahas tentang rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai upaya revitalisasi internal gerakan koperasi Indonesia.
Sebagai langkah-langkah yang perlu diambil dalam merealisasikan rencana ini, Ketua umum Dekopin, H. A. M. Nurdin Halid mengatakan,”Untuk merevitalisasi koperasi di Tanah Air, pihaknya menekankan pada tiga hal penting, yakni memperbaharui cara pandang gerakan koperasi terhadap dinamika ekonomi global, memilih prioritas dan orientasi baru serta sistem tata kelola yang berdaya saing, serta menetapkan model pendidikan yang layak menjadi muatan bagi upaya meningkatkan daya saing koperasi di era pasar bebas.” Dekopin bertekad melakukan revitalisasi koperasi yang mencakup upaya untuk mengembangkan kualitas kinerja dan prestasi koperasi agar koperasi di Indonesia semakin mandiri, kuat, dan berdaya saing tinggi. Meskipun masih banyak pihak yang meragukan langakah revitalisasi ini dan ada saja pihak yang menkritik akan langkah ini, ada baiknya kita memberi dukungan pada Dekopin dalam melaksanakan usaha memajukan koperasi di Indonesia sambil terus memantau perkembangannya. 
     Berdasarkan pengalaman saya saat SMA pada saat ikut berkompetisi di lomba presentasi koperasi sekolah yang diselenggarakan Dekopindo beberapa waktu lalu(meskipun tidak menang..hehe), saya merasa bahwa peluang dan harapan dalam memajukan Koperasi di Indonesia masih sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme para murid dari berbagai sekolah dalam mempresentasikan koperasi mereka masing-masing. Dalam perlombaan tersebut, kita dapat melihat inovasi-inovasi apa saja yang ada di kopersi sekolah lain, dan semakin terpacu dalam berinovasi untuk koperasi sekolah sendiri. Melalui kompetisi tersebut saya dapat mengetahui bahwa sudah banyak koperasi sekolah yang secara inovatif dalam produk dan mandiri dalam mencari dana bagi koperasinya dan tidak hanya bergantung dari iuran anggota maupun dana dari sekolah. Dengan diadakannya kompetisi tersebut, dapat semakin mendorong generasi muda untuk menjadi lebih kompeten dalam memajukan koperasi, yang dimulai dari sekolahnya sendiri sampai akhirnya mereka terjun ke masyarakat. Dan menurut saya, hal ini merupakan kemajuan dari koperasi di Indonesia untuk menanamkan dan mengajarkan prinsip-prinsip koperasi sejak dini. karena sejatinya nilai-nilai dalam koperasi sangat baik dan bermanfaat. Tidak hanya nilai-nilai ekonominya yang menonjol, tapi juga nilai sosial yang ditanamkan dalam prinsip berkoperasi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar