kode
etik profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Semakin
maraknya korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum terungkap kasusnya. Sebagai
salah satu contoh kasus mantan direktur urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah Kementerian Agama.
JAKARTA - Mantan Direktur Urusan
Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ahmad Jauhari didakwa turut
serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran pada
Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag. Jauhari selaku pejabat
pembuat komitmen didakwa menerima uang Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS.
Demikian surat dakwaan yang
dibacakan Antonius Budi Satria, tim jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Anas Mustakim. Dalam dakwaannya, tim jaksa menjelaskan, Jauhari ikut serta
merekayasa tender pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Tahun 2011,
tender pengadaan Al Quran senilai Rp 20,5 miliar diatur untuk memenangkan PT
Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) milik Ali Djufrie. Proyek ini memproduksi Al
Quran sebanyak 653.000 eksemplar. Tahun 2012, tender pengadaan Al Quran Rp 55
miliar direkayasa untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) milik
Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut tim jaksa, rekayasa untuk
memenangkan PT AAAI dan PT SPI merupakan permintaan Zulkarnaen Djabar yang saat
itu anggota Komisi VII DPR, yang bermitra dengan Kemenag. Zulkarnaen, yang juga
jadi anggota Badan Anggaran DPR saat itu, telah berperan memperjuangkan
anggaran Kemenag.
Sekitar Agustus 2011, Zulkarnaen,
politisi Golkar, minta Fahd El Fouz dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen
Putra, jadi calo mendapatkan proyek pengadaan Al Quran yang anggarannya telah
disetujui DPR.
Fahd dan Dendy selaku utusan
Zulkarnaen menemui Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sesdirjen Bimas Islam
Abdul Karim, serta Jauhari selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah Ditjen Bimas Islam. Dalam pertemuan, Fahd mengatakan, DPR telah
menyetujui anggaran pengadaan Al Quran dan minta pekerjaannya diberikan kepada
pihak Fahd. Nasaruddin, yang saat ini Wakil Menteri Agama, Abdul Karim, dan
Ahmad Jauhari mengatakan siap membantu.
Tim jaksa menilai, proses tender
bertentangan dengan Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Selain memperkaya diri sendiri,
dalam proyek ini, Ahmad Jauhari juga turut memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar (Rp 6,75 miliar), PT AAAI (Rp 5,823
miliar), dan PT SPI (Rp 21,233 miliar). Total kerugian keuangan negara dalam
kasus ini sesuai perhitungan BPK adalah Rp 27 miliar. Jauhari dikenai Pasal 2
Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ahmad Rifai, penasihat hukum Jauhari, mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan
eksepsi. Sidang berikutnya akan langsung pada pemanggilan saksi-saksi.
Sumber: Kompas, 7 Januari 2014
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1615-pejabat-kementerian-agama-didakwa-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar