logo

logo
gunadarma

Sabtu, 27 November 2010

makalah franchising

MAKALAH FRANCHISING




I. Pengertian Leasing dan Franchise

A.LEASING

Adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah Leasing antara lain:

a. The Equipment Leasing Association (ELA-UK)

Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan..

b. Anembal and Isom

Dari segi pandangan hukum, kegiatan lessing memiliki 4 ciri, yaitu:
1). Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
2). Berdasarkan perjanjian lessing, lessor menggalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesse.
3). Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4). Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.


B.FRANCHISE (WARALABA)

Adalah suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya.
Adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.


III. Perbedaan dan Persamaan antara Leasing dan Franchise
Perbedaan – Perbedaannya
1. Subyek Perjanjian
•Leasing
Terdiri dari 3 pihak, yaitu:
1. Lesssor
2. Lessee
3. Supplier
4. Bank atau kreditur
•Franchise
Terdiri dari min. 2 pihak, yaitu:
1. Franchisor
2. Franchisee
Objek PerjanjiaN
•Leasing
Barang modal, barupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
•Franchise
Paket Usaha yaitu kerjasama pengelolaan unit usaha tertentu

1. Tujuan
•Leasing
Tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing
Karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lesse dalam menentukan hak optsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing.
•Franchise
Tujuannya adalah memakai dan menjual produk, untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dan mengembangkan usaha

1. Kedudukan Para Pihak
•Leasing
a. Lessor, berkedudukan sebagai pihak penyadia dana (financiers) yang membiayai pembalian barang modal lesee.
b. Lesse, berkedudukan sebagai pihak yang membutuhkan barang modal, dan memperoleh pembiayaan atas barang modal itu dari lessor
c. Supplier, sebagai penjual atau penyedia barang modal yang menjadi obyek leasing.
d. Bank atau Kreditur, sebagai penyadia dana kepada Lessor, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari bank
•Franchise
a. Franchisor, sebagai pihak yang memberikan franchise
b. Franshisee,
merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut



1. Jangka Waktu
•Leasing
Jangka waktu Leasing ditentukan berdasarkan umur kegunaan (nilai guna) barang yang disepakati dan imbalan jasa disesuaikan dengan hasil usaha lessee yang diperkirakan oleh lessor.
•Franchise
Jangka waktu franchise ditentukan berdasarkan berapa lama waktu kontrak pengelolaan unit usaha yang disepakati oleh piha Franchisor dan Franchisee.


1. Metode
•Leasing
Merupakan metode pembiayaan, yaitu Lembaga Keuangan bukan Bank.
•Franchise
Merupakan Kerjasama antara pemilik unit usaha tertentu yang mempunyai merk dagang ternama dengan pengusaha lain.


1.Resiko
•Leasing
Seluruh resiko termasuk kewajiban pemeliharaan menjadi kewajiban leesee.
•Franchise
Resiko ditanggung secara bersama – sama karana apabila terjadi sesuatu hal pada Franchisor atau franchisee maka akan berdampak pada kedua – duanya



1. Imbalan jasa
•Leasing
Lessor memperoleh uang sewa dan bunga apabila leesee terlambat membayar biaya angsuran
•Franchise
Franchisor menerima royalty dan fee dari Franchisee.



9. Akhir perjanjian
•Leasing
Adanya Hak Opsi
•Franchise
Dapat memilih meneruskan kontrak atau tidak apabila masa kontrak dalam perjanjian habis



Persamaannya

1. Leasing dan Franchise adalah Perjanjian – perjanjian yang berkembang di luar KUH Perdata.

2. Dalam Leasing dan Franchise dasar hukumnya adalah sama – sama Perjanjian

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata dikenal adanya azas ”Kebebasan Berkontrak” yang maksudnya para pihak bebas melakukan Kontrak apapun asalkan tidak bertentangan dengan Undang – Undang kesusilaan dan ketertiban Umum, sertaa perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang Undang.

3. Leasing dan Franchise sama – sama memiliki masa kontrak dalam perjanjian.

4. Leasing dan Franchise adalah bentuk perjanjian dalam bisnis yang berkembang di dalam masyarakat.


I. KESIMPULAN

Leasing adalah Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Franchise dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Dalam perkembangannya di masyarakat Leasing dan Franchise banyak digunakan.

Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Y. Sr i Susilo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba
Empat, Jakarta:2000

Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan pintas. Meningkat, Pengaduan Konsumen Leasing”

S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober:2002
http://www.smfranchise.com

Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips.
http://hometown.aol.com/hernafamous/franchise.htm




NAMA :MARETTA FRANSISKA
KELAS:1EB11
NPM :24210200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar